Buntut Penundaan Umumkan Susu Berbakteri
Sikap pemerintah akan berbuntut panjang dan membuat masyarakat resah
VIVAnews - Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan, belum mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii, meski Mahkamah Agung telah memutuskan untuk diumumkan kepada masyarakat.
Tindakan Kementerian Kesehatan RI akan berbuntut panjang, meski pihak Kementerian Kesehatan sebagai salah satu pihak tergugat mengakui kalau lembaganya bukan pihak yang harus mengungkap hasil penelitian itu.
Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) bersama dengan lembaga konsumen lain dari seluruh Indonesia, berencana melakukan gugatan secara hukum jika Kementerian Kesehatan tidak mengumumkan merek susu formula yang berbahaya dikonsumsi bayi itu.
"Kita saat ini sedang berkomunikasi dengan berbagai lembaga konsumen di Indonesia. Jika tidak diumumkan segera, maka lembaga konsumen akan melakukan gugatan secara hukum," terang Widiyantoro, Direktur Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Kamis 10 Februari 2011.
Menurut Widi, berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, sudah jelas bahwa mengumumkan merek susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii adalah hak dari konsumen yang harus segera dipenuhi.
"Ketika hak mendapatkan informasi tidak diberikan, sudah jelas pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen," paparnya
Sikap Kementerian Kesehatan yang belum mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri membuat masyarakat khususnya kaum ibu yang memiliki bayi menjadi bingung dan resah. "Tidak diumumkan membuat masyarakat tidak jelas, produk mana yang aman untuk dikonsumsi," tukasnya
Hingga kini, Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) masih
berharap merek susu formula mengandung bakteri itu segera diumumkan pemerintah, agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat dibalik penundaan itu.
"Ini menyangkut merek produk susu formula. Jangan ada main dibalik pengumuman nama susu formula yang mengandung bakteri," pungkasnya.
Dalam keterangan pers bersama antara Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menkominfo Tifatul Sembiring, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah, dan Institut Pertanian Bogor (IPB), penundaan pengumuman produk susu mengandung bakteri ini karena belum ada salinan putusan dari Mahkamah Agung atas gugatan pengacara David ML Tobing.
Sampai dengan 10 Februari 2011, IPB sebagai tergugat satu belum menerima pemberitahuan keputusan itu, dan belum menerima salinan putusan dari pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"IPB belum diberitahukan secara resmi dan patut tentang amar putusan itu. Oleh karena itu, pada kesempatan ini IPB belum dapat memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan sesuai amar putusan," tegas Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB, Dedi Muhammad Tauhid, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar